Kamis, 28 April 2011

Miras & Potensi Kerugiannya

http://i.poskota.co.id/uploads/2010/04/miras-copy.jpg 

Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," (Al-Maadiah: 90-91).

Tidak salah jika minuman keras memiliki potensi sebagai 'biang' dari segala kejahatan. Banyak tindak tanduk yang menjurus ke arah kriminal yang disebabkan oleh minuman keras. Pernah saya melihat berita di televisi, dimana seorang ayah tega menodai anak kandungnya sendiri karena mabuk. Ada pula berita tentang pembunuhan yang dilatarbelakangi cekcok dimana pelakunya ternyata sedang dipengaruhi oleh minuman keras.

Jika memang Haram, kok pemerintah terkesan membiarkan pabrik2 yang memproduksi minuman keras tetap bisa berdiri? tapi kenapa juga aparat keamanan masih saja sering melakukan razia miras di warung2 kecil di pojokan pasar?? ah.. negara ini memang terkesan KOCAK.. satu sisi miras dibiarkan tetap 'hidup' lewat perda dengan alasan untuk pemasukan pemerintah daerah.. satu sisi yang menjual di pasar2 kena razia ma aparat. Kenapa aparat ndak ngerazia orang2 yang mengesahkan peraturan yang mengatur dan melegalisasi produksi dan distribusi miras dengan ketentuan2 tertentu?

"Kalo minumnya sedikit kira2 haram ndak ya?"

Untuk menjawab pertanyaan yang ini, mari kita merujuk hadist-hadist dan riwayat berikut ini:

Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu hukumnya haram. Jika satu farraq dapat memabukkan maka sepenuh telapak tanganpun juga haram," (Shahih, HR Abu Dawud [2687]).

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki itu menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat penghuni neraka atau air kotoran penghuni neraka," (HR Muslim [2002]).
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata dalam Tahdzibus Sunnan (V/264), "Sudah sangat jelas bahwa minuman yang memabukkan jika diminum saja faraq maka sepenuh telapak tanganpun hukumnya juga haram walaupun tidak sampai memabukkan. Bagi siapa yang mengira bahwa pengharaman yang pada tegukan terakhir berarti ia keliru. Sebab mabuk pada tegukan akhir merupakan efek dari gabungan tegukan awal hingga akhir. Jika keduanya dipisah pasti tidak akan berpengaruh. Peristiwa ini seperti suapan akhir yang menimbulkan kenyang dan tegukan terakhir yang menimbulkan hilangnya dahaga dan penyebab-penyebab lainnya yang dapat terjadi setelah sebab-sebab itu sempurna secara bertahap sedikit demi sedikit."

Apabila minuman itu dapat memabukkan pada kadar tertentu, berarti kadar yang sedikitpun juga berhukum haram. Sebab sedikit merupakan bagian dari yang banyak, walaupun dapat dipastikan jika diminum sedikit tidak akan memabukkan. Tentunya masalah ini sudah sangat jelas.

 Potensi Kerugian akibat Khamr/ Minuman Memabukkan :
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki itu menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat penghuni neraka atau air kotoran penghuni neraka," (HR Muslim [2002]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal'." Ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia menjawab, "Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka," (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Jibril mendatangiku dan berkata, 'Ya Muhammad, sesungguhnya Allah SWT melaknat khamr, orang yang memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang yang menerimanya, penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi minum'," (Shahih lighairihi, HR Ahmad [I/316] dan Ibnu Hibban [5356]).

Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Apabila pecandu khamr meninggal maka akan menemui Allah seperti penyembelih berhala," (Shahih, lihat kitab ash-Shahihah [677]).

Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu adalah induk dari segala kekejian dan dosa besar yang terbesar. Barangsiapa yang meminumnya berarti ia telah berbuat zina terhadap ibu dan bibinya," (Hasan, lihat dalam kitab ash-Shahihah [1853]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu induk segala kotoran, barangsiapa yang meminumnya Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan apabila ia meninggal sementara di dalam perutnya terdapat khamr berarti ia mati jahiliyyah," (Hasan, lihat dalam kitab ash-Shahihah [1854]).

Diriwayatkan dari Abu Darda' r.a, ia berkata, "Kekasihku telah berwasiat kepadaku, 'Jangan kamu minum khamr sebab khamr adalah kunci dari segala keburukan," (Shahih, HR Ibnu Majah [3371]).

Nb : karena gangguan koneksi , tulisan ini akan direvisi lagi di rumah.


EmoticonEmoticon